50 Pengaduan Kasus Korupsi Menunggu La

Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti. Foto: Ant/Zabur Karuru.
Metrotvnews.com, Jakarta: Setelah KPK
membidik La Nyalla Mattalitti atas dugaan korupsi proyek pembangunan
Rumah Sakit Universitas Airlangga di Surabaya, Komisi Kejaksaan Republik
Indonesia membeberkan 50 pengaduan warga masyarakat Jawa Timur terkait
dengan kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Ketua Umum
PSSI itu.
Ketua Komisi Kejaksaan Soemarno berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secepatnya menyelisik seluruh perkara. "Komisi Kejaksaan mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendayagunakan semua instrumen hukum untuk memperlancar proses penanganan perkara termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti," kata Soemarno seperti ditulis Media Indonesia, Rabu (30/3/2016).
Komisi Kejaksaan memberikan perhatian khusus terhadap penuntasan kasus La Nyalla karena lembaga di bawah presiden itu memiliki mandat untuk mengawasi, memonitor, dan menilai kinerja kejaksaan.
Ketua Komisi Kejaksaan Soemarno berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secepatnya menyelisik seluruh perkara. "Komisi Kejaksaan mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendayagunakan semua instrumen hukum untuk memperlancar proses penanganan perkara termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti," kata Soemarno seperti ditulis Media Indonesia, Rabu (30/3/2016).
Komisi Kejaksaan memberikan perhatian khusus terhadap penuntasan kasus La Nyalla karena lembaga di bawah presiden itu memiliki mandat untuk mengawasi, memonitor, dan menilai kinerja kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menegaskan pihaknya tidak gentar dengan ancaman terkait penyelesaian perkara yang menyasar La Nyalla. Kini jaksa tengah menyiapkan penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk memburu Ketua Kadin Jatim tersebut.
"Kami mengimbau tersangka agar kooperatif dan tidak bersembunyi. Kami meminta bantuan Interpol untuk menjemput (La Nyalla dari Malaysia)," tutur Maruli.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2012. Dia diduga menggunakan sebagian dana atau sekitar Rp5,3 miliar untuk membeli saham Bank Jatim.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Romy Arizyanto menambahkan tim kejaksaan sudah mendatangi kediaman La Nyalla di kawasan Kertjaya Indah dan Kantor Kadin Jatim. Rumah tinggal La Nyalla di Ibu Kota bahkan didatangi, tetapi petugas tetap tidak menemukan tersangka.
"Karena itu, cukup alasan bagi kami untuk memasukkan tersangka ke DPO," ujar Romy.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui pihaknya tidak dapat mengantisipasi perginya La Nyalla ke luar negeri. "Mana bisa kami antisipasi? Untuk mencekal orang harus ada permintaan. Apakah dari BNN, BNPT, Polri, atau kejaksaan. Kalau tidak ada, walaupun kami tahu dia bermasalah, tetap tidak boleh dilarang."
KPK telah menyupervisi kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang membelit La Nyalla. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam kedua kasus tersebut, La Nyalla diduga terlibat. "Pada kasus dana hibah dia menjadi tersangka. Untuk kasus proyek Rumah Sakit Unair, hingga kini KPK masih mengumpulkan bukti yang dapat menjerat La Nyalla," kata Agus.
Penyidik KPK pernah menggeledah Kantor PT Pembangunan Perumahan (persero) Tbk Divisi Operasi III di Juanda Busines Center Sidoarjo. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Unair tahap I dan II pada 2010.
Agus Rahardjo mengemukakan, selain memberikan supervisi atas kedua kasus itu, pihaknya memperkirakan masih ada kasus lain yang juga diduga melibatkan La Nyalla. "Dia sudah pernah diperiksa di KPK untuk kasus tersebut. Kami terus mencari alat buktinya. Bisa saja dalam waktu dekat kami menaikkan status
Tidak ada komentar:
Posting Komentar