Kasus BP2IP Sorong, KPK Berpeluang Periksa Mantan Menhub Mangindaan

Gedung KPK/MTVN
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan meminta keterangan
mantan Menteri Perhubungan Evert Ernest Mangindaan. Mangindaan bisa saja
dipanggil dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Balai
Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran tahap (BP2IP) III di Sorong,
Papua.
Semua pihak yang dianggap tahu, terutama mereka yang bertugas saat proyek yang masuk anggaran 2011 Kemenhub ini bisa saja diperiksa.
"Intinya, kami akan periksa semua yang berhubungan dengan kasus itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Semua pihak yang dianggap tahu, terutama mereka yang bertugas saat proyek yang masuk anggaran 2011 Kemenhub ini bisa saja diperiksa.
"Intinya, kami akan periksa semua yang berhubungan dengan kasus itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Sementara itu, Komisioner KPK Saut Situmorang menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus diadili. Namun, perlu pembuktian lebih lanjut di persidangan.
Dugaan kasus korupsi proyek Balai Diklat Pelayaran Sorong diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp40.193.589.964. Kerugian didapat dari beberapa perhitungan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka pada kasus ini, yakni GM PT. Hutama Karya Abadi, Budi Rachmat Kurniawan; Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Sugiarto; Ketua Panitia pengadaan barang dan jasa Satuan Kerja Pusat SDM Perhubungan Laut, Irawan; Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit; dan Kepala Pusat Sumber Daya Manusia Direktorat Perhubungan Laut, Djoko Pramono.
Awal Maret lalu, Boby dan Djoko juga sudah diperiksa dengan status tersangka. Bobby diduga menerima fee Rp480 juta, untuk membantu pemenangan tender PT.Hutama Karya Abadi. Bobby sempat bertemu dengan Budi sekitar Bulan Februari 2011, di Gedung Kemenhub, Jakarta. Sedangkan Djoko diduga menikmati fee senilai Rp620 juta. Djoko juga meminta perusahaan BUMN itu, memberikan fee commitment 10 persen untuk pejabat Kemenhub yang berwenang dalam proyek tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar